Sertifikat IDM000237714 yang Mengguncang Banyumas: Bisakah Nama Makanan Jadi Milik Pribadi?
Dokumen itu mengubah tempe goreng setengah matang jadi komoditas hukum. Fudji Wong—pengusaha air minum dari Purwokerto—tiba-tiba menjadi pemilik eksklusif nama "mendoan" sejak Februari 2010 berkat sertifikat bernomor cantik itu. Padahal, di warung-warung angkringan sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, pedagang seperti Slamet (46) sudah menjual mendoan turun-temurun tanpa perlu surat-surat. "Lucu soalnya kalau ada orang punya hak eksklusif nama mendoan," katanya sambil menyajikan gorengan hangat kepada pelanggan. Polemik ini bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan ujian bagi sistem hukum kita: bagaimana melindungi warisan budaya tanpa mengabaikan aspek legal? Mari kita bedah lapisan-lapisannya—dari kekeliruan birokrasi, reaksi warga yang viral, hingga strategi menyelamatkan identitas kuliner nusantara.
Merek Dagang vs Domain Publik
Fudji Wong mendaftarkan merek "mendoan" pada 15 Mei 2008 melalui Ditjen HAKI Kemenkumham. Dua tahun berselang, tepatnya 23 Februari 2010, ia resmi memegang sertifikat IDM000237714 untuk kelas 29 yang mencakup 48 jenis produk—dari keripik tempe hingga kaviar. Ironisnya, sertifikat ini justru tak pernah dipakai untuk berjualan mendoan. "Saya terpikir juga mendoan ini sudah ada yang daftarin belum. Nah, ternyata belum," ujarnya polos. Yang lebih mengherankan: seorang pengusaha air minum bisa mendaftarkan nama kuliner ikonik tanpa pernah memproduksinya, sementara puluhan ribu pedagang kaki lima yang menghidupi tradisi ini justru tak punya akses ke mekanisme hukum semacam itu.
Pemkab Banyumas bereaksi cepat. Agus Nur Hadie, Kepala Bagian Humas Sekda, menegaskan: "Mendoan merupakan nama umum makanan khas Banyumas". Pendaftarannya melanggar Pasal 5 UU No. 15/2001 yang melarang pemanfaatan nama milik umum sebagai merek dagang. Ada tiga alasan mendasar:
- Asal Usul Etimologis: Kata "mendo" berasal dari bahasa Jawa Banyumasan yang berarti "lembek" atau "setengah matang"—istilah yang hidup dalam keseharian masyarakat sejak generasi ke generasi.
- Cakupan Produk: Sertifikat Fudji Wong mencakup produk tak terkait seperti susu kambing dan mayones, sementara esensi mendoan spesifik pada tempe goreng tepung.
- Konteks Budaya: Mendoan bukan sekadar makanan, melainkan simbol kearifan lokal Banyumas yang diwariskan secara kolektif.
Dampak Sosial: Keresahan Warung Angkringan hingga Viral di Medsos
Malam-malam November 2015 di Purwokerto dihangatkan perdebatan seru di warung angkringan. Slamet, pedagang veteran, membelah kontradiksi: "Harusnya nama mendoan jangan sampai dimiliki perorangan... tapi alasannya biar tidak diklaim Malaysia itu baru benar". Sikap ambivalen ini mewakili dilema warga—di satu sisi menolak privatisasi budaya, di sisi lain memahami niat Fudji Wong melindungi warisan lokal dari klaim asing. Yang lebih penting: selama lima tahun kepemilikan sertifikat (2010-2015), Fudji tak pernah menuntut pedagang atau mematok royalti. "Wong sejak 2008 aja adem ayem kok," katanya membela diri.
Dunia maya bergemuruh:
- Twitter: 5.066 tweet membahas kasus ini dalam 48 jam, dengan 1.648 tweet mendukung protes Pemkab Banyumas.
- Facebook: Grup "Purwokerto" memposting kritik pedas: "Aku ya melu protes pak masa dodol mendoan kudu bayar maring pak Fudji..." yang dibagikan 235 kali dan dapat 220 komentar.
- Sentimen Publik: 924 tweet menegaskan mendoan sebagai domain publik, sementara 694 tweet mempertanyakan niatan Fudji Wong.
Gelombang digital ini memaksa Pemkab bertindak: Bupati Achmad Husein menggelar lomba masak mendoan di Pendopo Si Panji pada 8 November 2015—aksi simbolis menegaskan kepemilikan kolektif.
Jalan Keluar: Mediasi, Revisi Sistem, dan Perlindungan Proaktif
Haiban Hadjid, Ketua Alumni Unsoed, mengambil inisiatif jadi mediator: "Kami siap mengajak Pemkab Banyumas duduk bersama dengan Fudji Wong". Pendekatan kekeluargaan ini strategis karena tiga alasan:
1. Historis: Fudji Wong adalah putra asli Banyumas yang berniat baik melindungi budaya lokal.
2. Praktis: Mekanisme hukum formal berisiko memakan waktu dan biaya besar.
3. Simbolis: Kolaborasi masyarakat-kampus-pemerintah menjadi model resolusi konflik budaya.
Kasus ini membuka kelemahan sistemik Ditjen HAKI:
- Minim Verifikasi: Pemeriksa merek tak menelusuri asal-usul istilah "mendoan" yang merupakan kosakata daerah.
- Kelas Merek Tak Spesifik: Pendaftaran kelas 29 yang terlalu luas mengabaikan kekhususan produk.
- Edukasi Terbatas: Pemkab baru tahu lima tahun setelah sertifikat terbit—menunjukkan minimnya sosialisasi.
Solusi ke depan: pembuatan database istilah budaya yang tak boleh didaftarkan sebagai merek, mirip "geographical indication".
Achmad Husein tak hanya berprotes. Ia menjalankan tiga strategi paralel:
- Protes ke Kemenkumham: Surat resmi menuntut evaluasi sertifikat.
- Pendaftaran Ulang: Negosiasi agar hak merek dialihkan ke Pemkab untuk dikelola sebagai aset daerah.
- Dokumentasi Budaya: Menginventarisasi resep tradisional dan cerita rakyat terkait mendoan sebagai bukti kepemilikan kultural.
Kisah mendoan mengajarkan kita: Pertama, niat baik melindungi budaya bisa berbalut paradoks jika mengabaikan hak kolektif masyarakat pemilik asli. Kedua, sistem kekayaan intelektual kita masih rentan mengubah warisan publik menjadi komoditas privat. Terakhir, solidaritas sosial—dari warung angkringan hingga trending topic Twitter—bisa menjadi kekuatan penyeimbang ketika birokrasi lamban merespons.
"Masakan tradisional adalah memori kolektif yang tak boleh dipatenkan—ia hidup di ujung spatula nenek moyang dan wajan pedagang kaki lima."
Jika kau peduli pada nasih rendang, soto, atau nasi liwet di kotamu, mari jaga sebelum jadi sertifikat di tangan orang lain. Follow @mindbenderhypno untuk diskusi strategis melindungi warisan budaya dalam pusaran hukum modern. Bagaimana menurutmu cara terbaik mencegah kasus serupa terjadi lagi?

Comments
Post a Comment